Armada News. Bapak
Listiyono bersama seluruh pemangku kepentingan di desa Pagak pagi tadi, Senin (04/02/2019) melaksanakan
sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.
PTSL yang merupakan program pemerintah pusat di daerah ini disambut antusias
oleh warga Desa Pagak, Bapak Listiyono menjelaskan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (baik pendaftaran
tanah pertama kali Konversi/ Pengakuan/ Penegasan Hak ataupun pendaftaran tanah
pertama kali pemberian hak) yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua
obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa.
Secara teknis dalam pelaksanaan program ini, Pemerintah Desa akan
membentuk dan menurunkan tim untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah
sistematis lengkap. Bapak Listiyono juga menjelaskan biaya yang dibebankan
dalam PTSL ini berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri. “PTSL
bisa saja gratis jika dananya tersedia dalam APBD, tetapi bila daerah tidak
mampu, harus dikeluarkan peraturan bupati bahwa biaya PTSL dibebankan kepada
masyarakat.” Jelasnya.
Selanjutnya Bapak Listiyono menjelaskan Biaya yang dibebankan
berdasarkan SKB tersebut sesuai kategori zona masing-masing dan tidak termasuk
biaya persyaratan. Harapanya program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat
untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum Hak Atas Tanah sebagai bukti hak
kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “Ketua RT, RW dimohon untuk
mensosialisasikan kembali program ini dilingkungan masyarakat.” pungkasnya.(Yit'z)