
Secara teknis dalam pelaksanaan program ini, Pemerintah Desa akan
membentuk dan menurunkan tim untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah
sistematis lengkap. Bapak Listiyono juga menjelaskan biaya yang dibebankan
dalam PTSL ini berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri. “PTSL
bisa saja gratis jika dananya tersedia dalam APBD, tetapi bila daerah tidak
mampu, harus dikeluarkan peraturan bupati bahwa biaya PTSL dibebankan kepada
masyarakat.” Jelasnya.
Selanjutnya Bapak Listiyono menjelaskan Biaya yang dibebankan
berdasarkan SKB tersebut sesuai kategori zona masing-masing dan tidak termasuk
biaya persyaratan. Harapanya program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat
untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum Hak Atas Tanah sebagai bukti hak
kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “Ketua RT, RW dimohon untuk
mensosialisasikan kembali program ini dilingkungan masyarakat.” pungkasnya.(Yit'z)